Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dapat SK PPPK, Puluhan Guru di Pandeglang Banten Gugat Cerai Pasangan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Dapat SK PPPK, Puluhan Guru di Pandeglang Banten Gugat Cerai Pasangan
Nusantara

Dapat SK PPPK, Puluhan Guru di Pandeglang Banten Gugat Cerai Pasangan

Farih
Farih Published 25 Jul 2025, 17:15
Share
2 Min Read
cerai
Ilustrasi. Foto: iStock
SHARE

IPOL.ID – Sebanyak 50 guru di Kabupaten Pandeglang, Banten, tercatat mengajukan gugatan cerai terhadap pasangannya sepanjang tahun 2025.

Pengajuaan gugatan cerai tersebut dilakukan diduga setelah para guru menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menanggapi kasus tersebut, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang mencatat lonjakan jumlah guru yang mengajukan gugatan cerai terhadap pasangan mereka.

Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai sekitar 50 orang hanya dalam satu tahun terakhir, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga

JAR
Viral! Siswa SMAN 1 Purwakarta Acungkan Jari Tengah ke Guru, Netizen Geram
Kabar Baik Menjelang Lebaran 2026, Ada 97.122 Guru Binaan Kemenag Lolos Sertifikasi
2 Oknum Guru di Pasar Rebo Dipecat Tak Hormat Terkait Dugaan Pelecehan

Kepala Bidang Ketenagaan Dindikpora Pandeglang, Mukmin, menyatakan terbitnya SK PPPK kerap menjadi titik balik dalam dinamika rumah tangga para guru.

“Sebagian besar pengajuan gugatan perceraian memang terjadi setelah mereka menerima SK PPPK,” ungkap Mukmin, Jumat (25/7/2025).

Dari data yang dihimpun, para penggugat didominasi oleh guru perempuan. Alasan yang paling banyak muncul adalah faktor ekonomi, perselingkuhan, hingga masalah jarak karena pasangan bekerja di luar kota.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: cerai, guru, pandeglang, sk pppk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan menghadirkan tersangka pencabulan anak di bawah umur di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (25/7/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Pria di Jaktim Cabuli Bocah 4 Tahun dengan Iming-iming Sepatu Baru
Next Article Sejumlah warga mengungsi dengan mendirikan tenda di Desa Tokilo, Tindoli dan Tolambo, Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso, Jumat (25/7/2025). Foto: Ist Rumah Rusak Bertambah Akibat Gempa Poso

TERPOPULER

TERPOPULER
ular
HeadlineJabodetabek

Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
AFC Hukum Persib Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton
14 May 2026, 13:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?