IPOL.ID – Sebanyak 50 guru di Kabupaten Pandeglang, Banten, tercatat mengajukan gugatan cerai terhadap pasangannya sepanjang tahun 2025.
Pengajuaan gugatan cerai tersebut dilakukan diduga setelah para guru menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menanggapi kasus tersebut, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang mencatat lonjakan jumlah guru yang mengajukan gugatan cerai terhadap pasangan mereka.
Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai sekitar 50 orang hanya dalam satu tahun terakhir, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Ketenagaan Dindikpora Pandeglang, Mukmin, menyatakan terbitnya SK PPPK kerap menjadi titik balik dalam dinamika rumah tangga para guru.
“Sebagian besar pengajuan gugatan perceraian memang terjadi setelah mereka menerima SK PPPK,” ungkap Mukmin, Jumat (25/7/2025).
Dari data yang dihimpun, para penggugat didominasi oleh guru perempuan. Alasan yang paling banyak muncul adalah faktor ekonomi, perselingkuhan, hingga masalah jarak karena pasangan bekerja di luar kota.
