Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Komjak Apresiasi Profesionalitas Jaksa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Komjak Apresiasi Profesionalitas Jaksa
Hukum

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Komjak Apresiasi Profesionalitas Jaksa

Yudha
Yudha Published 26 Jul 2025, 12:17
Share
2 Min Read
Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman. Foto: Dok PPID Komjak RI
Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman. Foto: Dok PPID Komjak RI
SHARE

IPOL.ID – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) mengapresiasi kinerja para jaksa yang menangani perkara eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sehingga terdakwa korupsi pemberian izin impor gula ini telah dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Komisi Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum Pidana Khusus, khususnya Kejaksaan RI, dalam penanganan perkara ini. Proses penyidikan hingga penuntutan telah menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi yang profesional dan proporsional,” kata anggota Komisioner Komjak RI, Nurohman dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (26/7/2025).

Nurokhman menyebutkan bahwa hakim sendiri saat menjatuhkan pidana kepada Tom Lembong dalam pertimbangannya berdasarkan prinsip strict liability yang dalam hukum korupsi memungkinkan pertanggung-jawaban pidana atas perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

“Apalagi putusan terhadap Tom Lembong juga telah melalui proses pembuktian dalam persidangan dengan tetap menjunjung asas Due Process of Law. Meskipun unsur mens rea atau niat jahat tidak terbukti secara penuh,” ujarnya.

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Ketut Sumedana. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
Kejati Sulteng Didorong Kawal Program Nasional, Terutama SDA
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anang Supriatna, eks Menteri Perdagangan (Mendag), Jampidsus, Kapuspenkum, kejaksaan agung, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Komisioner Komjak Nurohman, Komjak RI, korupsi pemberian izin impor gula, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Thomas Trikasih Lembong, Tom Lembong
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat memberikan langsung medali kemenangan bagi para pemenang Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2025. Foto: Divisi Humas Polri Dikalungkan Medali Juara, Atlet Judo Polri: Terima Kasih Pak Kapolri
Next Article Grha Pertamina Jakarta. Foto: Dok Pertamina Kejagung Cecar 4 Saksi, Salah Satunya Jabat Direktur Anak Perusahaan Pertamina

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
22 May 2026, 21:01
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Headline
Setelah Gagal 14 Kali, Ronaldo Akhirnya Angkat Trofi Bersama Al Nassr
22 May 2026, 09:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?