IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi kasus dugaan pemerasan dalam izin pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker RI. Kedua saksi yang dipanggil berasal dari pihak swasta.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).
Adapun kedua saksi itu bernama Ilman Ambiya serta Agung Sahputra. Pemeriksaan keduanya dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kemnaker RI. Delapan tersangka itu adalah Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing/PPTKA tahun 2021-2025) dan Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025).

