IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.
Pada Senin (28/7/2025), KPK telah memeriksa lima orang saksi yang terdiri dari pejabat pembuat komitmen (PPK) hingga Staf Finance.
“Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Adapun kelima saksi yang diperiksa antara lain, Irine Yulianingsih (PPK Proyek Cisem), Zainal Abidin (PPK Proyek Cisem) dan Ifan Kustiawan (Staf Finance Proyek Cisem).
Lalu, Dwi Oki Sumanto (Staf Akunting Proyek Cisem), dan Rizky Meidiansyah (Manager, Head of Human Capital & General Affair Divisi EPC PT PP).
Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut.
Namun, KPK tengah fokus pemeriksaan saksi-saksi pada proyek Cisem sebagai bagian dari penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, KPK telah menyita uang sebesar Rp 40 miliar dan deposito sebesar Rp 22 miliar. Adapun hasil perhitungan sementara kerugian negara terhadap kasus korupsi tersebut sekitar Rp 80 miliar.
