IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan modal di PPT Energy Trading Co Ltd, PT Pertamina (Persero) Tahun 2015–2022.
“Pada Juli 2025 ini, KPK menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPK pengelolaan investasi modal (investment in capital) dan pinjaman jangka panjang (long term loans) pada PPT Energy Trading Co Ltd, PT Pertamina (Persero) Tahun 2015–2022,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Meski demikian, KPK memerinci konstruksi perkara termasuk para pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun ada tiga orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan surat keputusan per 24 Juli 2025, ketiga orang dicegah ke luar negeri di antaranya berinisial MH (PPT ET), MZ (swasta), dan OA (swasta).
Pencegahan ke luar negeri ini berlangsung selama enam bulan ke depan. KPK meminta para pihak yang telah dicegah untuk bersikap kooperatif selama penyidikan kasus berjalan.
