IPOL.ID – Industri kosmetik tumbuh pesat di Indonesia, namun peredaran produk perawatan kulit ‘skincare’ ilegal yang mengandung bahan-bahan berbahaya masih dijual bebas. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi menyatakan bahwa produk skincare Glafidsya milik dr. Reza Gladys tidak memiliki izin edar atau ilegal.
Skandal ini mencuat saat sidang kasus dugaan pemerasan antara Reza Gladys dan artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (24/7/2025). Dalam persidangan, Nikita menghadirkan barang bukti berupa produk Glafidsya Glowing Booster Cell. Setelah ditelusuri, produk tersebut tidak ditemukan dalam database resmi BPOM.
Temuan itu dikonfirmasi langsung oleh BPOM lewat unggahan di akun Instagram resminya @bpom_ri, pada (30/7/2025). BPOM mencantumkan Glafidsya Glowing Booster Cell dalam daftar 16 produk kosmetik ilegal yang telah dicabut izin edarnya.
“BPOM telah bertindak. Sejak 2 Februari 2024, BPOM telah membatalkan izin edar produk RIBESKIN Superficial Pink Aging. Temuan BPOM: GLAFIDSYA Glowing Booster Cell tidak terdaftar di BPOM,” tulis BPOM, dikutip Kamis, 31 Juli 2025.
