IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan rencana banding terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto selaku terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan.
Hal tersebut menyusul penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) soal amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
“Jika itu (Keppres) sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawanbdi Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Seperti diketahui, Hasto telah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana informasi yang tersiar dari Gedung DPR ke publik, Kamis (31/7/2025) malam. Dengan begitu, KPK urung mengajukan banding terhadap Hasto Kristiyanto.
“Dalam perjalanannya, KPK juga kemudian sudah menyiapkan dan menyampaikan untuk banding. Namun demikian, dalam proses akhirnya, tadi malam kita sama-sama mendengar kabar bahwa adanya amnesti untuk Saudara HK (Hasto Kristiyanto) dalam perkara ini. Nanti mekanismenya kami di KPK akan menunggu surat tersebut (Keppres),” kata Budi.
