IPOL.ID – Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Sekjen Propindo), Heikal Safar, menilai bahwa tindakan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sangat tepat dilakukan demi Indonesia maju.
Hal tersebut diungkapkan Sekjen Propindo, Heikal Safar usai rapat konsultasi di gedung DPR, dihadiri oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas hingga pimpinan Komisi III DPR RI, di antaranya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga politisi senior Partai Gerindra.
“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong, pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang terpidana diberikan amnesti. Termasuk kepada Hasto,” kata Heikal yang juga Sekjen Rekat Indonesia, kepada awak media di Jakarta, Sabtu (2/8/2025).
Heikal menegaskan, melalui mekanisme amnesti dan abolisi itu, DPR menyetujui pertimbangan Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada eks Mendag, Tom Lembong dan amnesti ke Sekjen PDIP, Hasto.
