Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Heikal Nilai Presiden Prabowo Berikan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto: Demi Indonesia Maju
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Heikal Nilai Presiden Prabowo Berikan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto: Demi Indonesia Maju
Nasional

Heikal Nilai Presiden Prabowo Berikan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto: Demi Indonesia Maju

Iqbal
Iqbal Published 02 Aug 2025, 20:20
Share
3 Min Read
Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto bersama Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Sekjen Propindo), Heikal Safar, saat menghadiri kegiatan di Jakarta. Foto: Dok/ipol.id
Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto bersama Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Sekjen Propindo), Heikal Safar, saat menghadiri kegiatan di Jakarta. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

Usulan Presiden Prabowo terhadap kedua tokoh penting lintas kubu ini, lanjut dia, diajukan melalui mekanisme yang baik dan benar oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Bukan sekadar keputusan hukum, tetapi juga cerminan kematangan demokrasi yang jarang muncul di tengah iklim politik bising dan penuh prasangka ini.

“Dalam keputusan Presiden Prabowo juga memberikan amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto serta abolisi ke Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan. Saat negara memilih meredakan ketegangan melalui pengampunan kolektif, publik tak hanya menilai substansi hukumnya, tapi juga cara negara mengomunikasikan keputusan itu untuk kemajuan bangsa dan negara, menyongsong Indonesia Emas 2045,” tegas Heikal.

Menurut Heikal, keberanian Presiden Prabowo dalam keputusannya melalui Menteri Hukum, Supratman, disetujui suara parlemen Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco. Baik dalam menyampaikan sikap resmi DPR, tanpa menjatuhkan siapa pun, tanpa melebih-lebihkan peran apa pun, adalah bentuk kepemimpinan politik menjawab kebutuhan bangsa, ketenangan, kejelasan, dan keberanian tanpa pamer kekuasaan.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Abolisi, Amnesti, heikal safar, Sekjen Propindo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Maxime dan Eross Sehila on 7. Foto; Zap Sheila On 7 Meriahkan Wedding Paling Viral 2025, Luna Maya dan Maxime Bouttier
Next Article Kalah dari Ganda Jepang di Final, Gunawan Trismuwantara/Renaldi Aqila Salim Runner-Up Kalah dari Ganda Jepang di Final, Gunawan Trismuwantara/Renaldi Aqila Salim Juara Dua

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?