Usulan Presiden Prabowo terhadap kedua tokoh penting lintas kubu ini, lanjut dia, diajukan melalui mekanisme yang baik dan benar oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Bukan sekadar keputusan hukum, tetapi juga cerminan kematangan demokrasi yang jarang muncul di tengah iklim politik bising dan penuh prasangka ini.
“Dalam keputusan Presiden Prabowo juga memberikan amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto serta abolisi ke Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan. Saat negara memilih meredakan ketegangan melalui pengampunan kolektif, publik tak hanya menilai substansi hukumnya, tapi juga cara negara mengomunikasikan keputusan itu untuk kemajuan bangsa dan negara, menyongsong Indonesia Emas 2045,” tegas Heikal.
Menurut Heikal, keberanian Presiden Prabowo dalam keputusannya melalui Menteri Hukum, Supratman, disetujui suara parlemen Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco. Baik dalam menyampaikan sikap resmi DPR, tanpa menjatuhkan siapa pun, tanpa melebih-lebihkan peran apa pun, adalah bentuk kepemimpinan politik menjawab kebutuhan bangsa, ketenangan, kejelasan, dan keberanian tanpa pamer kekuasaan.
