Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kakorlantas Polri Tegaskan Lampu Merah Bukan Tempat untuk Menilang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kakorlantas Polri Tegaskan Lampu Merah Bukan Tempat untuk Menilang
HeadlineNews

Kakorlantas Polri Tegaskan Lampu Merah Bukan Tempat untuk Menilang

Bambang
Bambang Published 03 Aug 2025, 12:07
Share
2 Min Read
Viral video bertajuk "Momen Tegang di Lampu Merah" pada akun youtube @FaktaUnik-b7n memperlihatkan petugas lalu lintas menilang unit kendaraan pengangkut barang di sebuah persimpangan jalan. Video diunggah pada 26 Juli 2025 tersebut telah ditonton lebih dari 2,4 juta kali. Foto: Tangkapan layar youtube @FaktaUnik-b7n
Viral video bertajuk "Momen Tegang di Lampu Merah" pada akun youtube @FaktaUnik-b7n memperlihatkan petugas lalu lintas menilang unit kendaraan pengangkut barang di sebuah persimpangan jalan. Video diunggah pada 26 Juli 2025 tersebut telah ditonton lebih dari 2,4 juta kali. Foto: Tangkapan layar youtube @FaktaUnik-b7n
SHARE

IPOL.ID- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menginstruksikan secara tegas kepada seluruh jajaran Polantas di Indonesia untuk tidak melakukan penilangan terhadap pengendara yang berhenti saat lampu lalu lintas di traffick light dalam keadaan menyala merah.

Penegasan itu disampaikan Kakorlantas, Irjen Agus Suryo menyusul viralnya video bertajuk “Momen Tegang di Lampu Merah” pada akun youtube @FaktaUnik-b7n yang memperlihatkan petugas lalu lintas menilang unit kendaraan pengangkut barang di sebuah persimpangan. Video yang diunggah pada 26 Juli 2025 tersebut telah ditonton lebih dari 2,4 juta kali.

“Traffic light adalah alat pengatur kelancaran lalu lintas, bukan perangkap penilangan. Kalau lampu merah, itu artinya kendaraan harus berhenti. Tidak boleh ada penindakan yang merugikan pengguna jalan tanpa dasar yang jelas,” tegas Irjen Pol Agus Suryo dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (3/8/2025).

Lebih lanjut, Kakorlantas menyampaikan bahwa esensi keberadaan polisi lalu lintas bukan untuk membuat masyarakat takut, melainkan untuk menghadirkan rasa aman dan nyaman di jalan.

Baca Juga

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dalam wawancara dengan wartawan di Command Center KM 29 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (8/4/2025). Foto: Dok Korlantas Polri
Kakorlantas Polri Resmi Tutup Operasi Ketupat 2026, Dilanjutkan KRYD hingga 29 Maret
Tagline Kakorlantas Polri: Mudik Aman, Keluarga Bahagia, Lebaran Makin Berkesan
Komisi III DPR Apresiasi Pembatasan Sirene dan Rotator Strobo: Langkah Positif untuk Ketertiban
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bukan Tempat untuk Menilang, Kakorlantas Polri, Tegaskan Lampu Merah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Persib Bandung siap bungkam Al Nassr setelah kalahkan Western Sydney Wanderers? (Foto: Persib.co.id) Sukses Kalahkan Western Sydney Wanderers, Persib Bandung Tantang Cristiano Ronaldo dan Al Nassr
Next Article Mana Iwabuchi bermain sambil mengajarkan teknik sepakbola kepada para peserta Coaching clinic yang berasal dari Jakarta dan Tangerang. Foto/megapro Hadirkan Mana Iwabuchi, MilkLife Soccer Challenge Gelar Coaching Clinic untuk Para Pesepakbola Putri Belia

TERPOPULER

TERPOPULER
Persita Tangerang. Foto: Instagram @persita.official
HeadlineOlahraga

Laga Krusial Persita Vs PSIM di Bantul

Hukum
KPK Periksa Direktur PT Agung Pradana Putra dan Pejabat Daerah untuk Dalami Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan
30 Apr 2026, 09:45
Headline
3 WNI Ditangkap di Makkah, Diduga Tawarkan Haji Fiktif via Medsos
30 Apr 2026, 10:41
Ekonomi
Pendapatan Usaha Tumbuh 10,4%, Jasa Marga Bukukan Laba Bersih Rp774,7 Miliar di Kuartal I Tahun 2026
30 Apr 2026, 08:57
Kriminal
Viral Vape Diduga Narkotika, Oknum Polda Sumut Jalani Patsus
30 Apr 2026, 11:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?