IPOL.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat ini akan segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2024–2029 setelah inisiasinya diambil DPR RI. Pemerintah sendiri menegaskan komitmennya untuk tetap mendorong pembahasan RUU tersebut sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyebut bahwa DPR RI berencana mengambil alih inisiatif RUU tersebut, setelah sebelumnya berada di tangan pemerintah.
“Kalau DPR yang ambil alih, itu bagus. Artinya DPR berkeinginan menyelesaikannya,” ujar Supratman, Senin (4/8/2025).
Menurutnya, pemerintah telah menyelesaikan konsep awal RUU Perampasan Aset. Tinggal menunggu konsolidasi politik dan evaluasi Prolegnas untuk menentukan apakah RUU tersebut akan masuk Prolegnas Prioritas 2026.
“Kalau nanti DPR yang inisiasi, entah pakai draf pemerintah atau bikin ulang, itu bukan hal yang penting. Yang penting RUU ini bisa maju,” katanya.
Supratman juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah membahas RUU ini dengan para ketua umum partai politik, menandakan dukungan dari eksekutif.
