IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menelusuri aliran dana dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI). Termasuk salah satunya menelusuri aliran dana korupsi ke partai politik.
“Apakah diperintahkan oleh partai politiknya? Kemudian apakah juga ini disetor dan lain-lain? Ini kan baru titik awal, titik awal kita akan memperdalam dalam penanganan perkara,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (8/8/2025).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus pengelolaan dana bantuan sosial BI dan OJK. Dua tersangka itu yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
Selain dugaan korupsi, KPK juga menduga dua tersangka melakukan TPPU. Keduanya memindahkan uang yang sedianya merupakan dana sosial untuk kepentingan pribadinya.
Atas dasar itulah, KPK akan menelusuri aliran dana korupsi kedua tersangka itu. “Ke mana aliran uang itu bergerak, kita akan selusuri ke tempat-tempat misalkan pribadi, private, dibelikan untuk aset pribadi, kita akan cari dan sita,” kata Asep.
