IPOL.ID – Pria berinisial AWP (39) ditangkap oleh pihak kepolisian karena melakukan penipuan jual-beli motor Vespa di Bekasi. Aksi pelaku yang juga pemilik bengkel ini telah merugikan 66 korbannya dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp2 miliar.
“Kurang lebih 66 korban dengan total kerugian Rp2.024.262.000,” sebut Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya, Jumat (8/8).
AWP diamankan pada Senin (4/8) sekitar pukul 19.30 WIB di Kampung Bangkuang Wetan RT 08/04, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kasus ini bermula pada Januari 2025, ketika AWP menawarkan Vespa antik yang diklaim miliknya kepada korban berinisial ANP. Pelaku mengirimkan foto dan video motor tersebut lewat WhatsApp.
Setelah tawar-menawar, korban setuju membeli motor tersebut seharga Rp25,2 juta. Namun, setelah korban mentransfer uang, Vespa yang dijanjikan tak kunjung dikirim. Belakangan diketahui, foto Vespa yang dikirimkan pelaku ternyata milik orang lain.
“Selain ANP yang menjadi korban penipuan pelaku, ada 10 orang yang menjadi korban penipuan pelaku dengan modus yang sama,” ujarnya.
