IPOL.ID – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka ialah Bupati Kolaka Timur (Koltim) 2024–2029, Abdul Azis.
Sedangkan keempat tersangka lainnya yaitu Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek di Koltim, serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Para tersangka itu diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Koltim senilai Rp126,3 miliar.
“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (9/8/2025).
Atas dugaan perbuatannya, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) yang berperan sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
