IPOL.ID – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi masa hukuman James Tamponawas, terdakwa kasus korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton yang terjadi pada 2010–2022. Dari vonis awal sembilan tahun penjara, hukumannya kini menjadi tujuh tahun.
Hakim Ketua Teguh Harianto menyebut majelis sependapat dengan putusan Tipikor tingkat pertama yang menyatakan James bersalah melakukan korupsi.
“Kecuali mengenai penjatuhan pidana (strafmaat) yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dengan pertimbangan bahwa usia dari Terdakwa yang telah lanjut,” kata Teguh dalam salinan putusan dikutip pada Sabtu (9/8).
Meski masa penjara dipangkas, denda Rp500 juta tetap berlaku dengan subsider 4 bulan kurungan. Namun, pidana tambahan berupa uang pengganti Rp119,27 miliar diperberat subsider dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara.
“Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi memandang adil apabila subsider untuk uang pengganti menjadi sama dengan tuntutan penuntut umum,” ujar Teguh.
James terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini merugikan negara Rp3,31 triliun dan melibatkan enam pihak swasta serta enam mantan pejabat Antam.
