Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Cekal Mantan Menag dan Dua Saksi Lainnya pada Kasus Kuota Haji
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Cekal Mantan Menag dan Dua Saksi Lainnya pada Kasus Kuota Haji
HeadlineHukum

KPK Cekal Mantan Menag dan Dua Saksi Lainnya pada Kasus Kuota Haji

Iqbal
Iqbal Published 12 Aug 2025, 12:21
Share
1 Min Read
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Kemenag
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang dalam kasus dugaan korupsi pemberian kuota haji tahun 2024. Seorang di antaranya yang dicegah ialah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Yaqut dan dua orang lainnya yang dicegah dengan kapasitas saksi. Pencegahan mereka berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang satu kali sesuai kebutuhan penyidikan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” ujar Budi.

Baca Juga

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu . Foto: Instagram KPK
KPK Segera Tahan 2 Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji
Waduh Persib Masuk Daftar Cekal FIFA, Ada Apa?
KPK Segera Limpahkan Perkara Korupsi Kuota Haji ke Persidangan
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cekal, Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article OKSA International Battery Summit 2025: Bahlil Curhat Hilirisasi Nikel di Indonesia
Next Article Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro Efisiensi Anggaran Hambat Pertumbuhan Ekonomi Daerah

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260614 WA0046
HeadlineOlahraga

Indonesia hajar Australia, Tutup AVC Cup 2026 di Posisi Kelima

HeadlineNews
Viral! ART Diduga Asal Indonesia Dipukuli 4 Orang di Malaysia, Video Bikin Geram
14 Jun 2026, 14:29
HeadlineOlahraga
Duel Sengit Raksasa Brazil Vs Maroko Berakhir Imbang 1-1 
14 Jun 2026, 07:47
Otomotif
DFSK Meriahkan PRJ 2026 dengan Teknologi Mobilitas Modern dan Penawaran Menarik
14 Jun 2026, 11:00
HeadlineOlahraga
Yonex-Sunrise Doubles Special Championship 2026 presented by Candra Wijaya: Menjadi Barometer demi Regenerasi Atlet
14 Jun 2026, 12:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?