IPOL.ID – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis mati kepada Mulyana (22), terdakwa pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap Siti Amelia.
Ketua majelis hakim David Panggabean menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mulyana dengan pidana mati,” katanya, Kamis (14/8).
Hakim menyebut aksi Mulyana sangat sadis dan tak ada hal yang meringankan. Vonis ini sesuai tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati.
Terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Sementara itu, keluarga korban yang hadir di ruang sidang menyambut lega putusan tersebut.
Hakim menguraikan kronologi pembunuhan terjadi pada April 2025 ini bermula ketika korban mengabarkan kepada Mulyana lewat pesan WhatsApp bahwa ia tengah hamil.
Terdakwa yang tidak percaya meminta bukti dan mendesak korban untuk menggugurkan kandungan.
Mereka bertemu keesokan harinya dengan alasan membeli obat penggugur kandungan secara COD. Namun, tujuan sebenarnya adalah mengulur waktu hingga sore.
