Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tok, MK Tolak Uji Materi 50 Plus 1 Kemenangan Pilkada se-Indonesia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tok, MK Tolak Uji Materi 50 Plus 1 Kemenangan Pilkada se-Indonesia
HeadlineNews

Tok, MK Tolak Uji Materi 50 Plus 1 Kemenangan Pilkada se-Indonesia

Bambang
Bambang Published 14 Aug 2025, 19:36
Share
2 Min Read
Gedung MK yang berada di kawasan Jakarta Pusat.(foto istimewa)
Gedung MK yang berada di kawasan Jakarta Pusat.(foto istimewa)
SHARE

IPOL.ID-Uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang meminta agar syarat 50 persen plus 1 perolehan suara sebagai penentu pemenang Pilkada diterapkan secara nasional mendapatkan penolakan dari MK.

“Amar putusan, mengadili, satu menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima, dua menolak permohonan Pemohon II dan Pemohon III untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar Kamis (14/8/2025).

Seperti diketahui, syarat 50 persen plus 1 suara sebagai penentu kemenangan di Pilkada hanya diterapkan di Pilgub Jakarta, namun daerah lain tidak menggunakan syarat itu.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan UU Pilkada telah mengatur kepala daerah harus memperoleh lebih dari 30 persen suara sah untuk ditetapkan sebagai calon terpilih.

Baca Juga

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Foto: dok. MK
MK Tak Terima Gugatan Soal Sanksi Pidana Pengemudi Merokok
Cegah KKN, Parpol Dukung Larangan Keluarga Presiden Maju Jadi Capres
13 Mahasiswa Gugat Pasal 256 Soal ‘Pembatasan’ Aksi Demonstrasi ke MK RI

“Jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara melebihi 30 persen, maka diadakan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh dua pasangan calon dengan suara terbanyak,” katanya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kemenangan Pilkada se-Indonesia, mk, Tolak Uji Materi 50 Plus 1
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025). Foto: Live streaming Instagram @kpkri Ditetapkan Tersangka, Dirut Inhutani V dan 2 Swasta Langsung Ditahan KPK
Next Article KPK, Geledah, Kantor Travel Haji Maktour, di Jatinegara KPK Geledah Kantor Travel Haji Maktour di Jatinegara

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?