IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan menghilangkan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pemberian kuota haji tahun 2024. KPK menemukan upaya tersebut saat melakukan penggeledahan terhadap salah satu kantor biro perjalanan haji selaku pihak swasta di Jakarta.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT (Maktour) yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Atas upaya menghilangkan barang bukti tersebut, KPK meminta kepada pihak biro perjalanan haji dimaksud untuk bersikap kooperatif. Bahkan, KPK tak segan menerapkan Pasal 21 tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice) bagi pihak yang mencoba menghilangkan barang bukti di kasus ini.
“Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” tegas Budi.

