IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024.
“Secepatnya (akan dilakukan penetapan tersangka),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel, Selasa (19/8/2025).
Budi memang belum menyebutkan nama pihak yang telah memenuhi kriteria untuk ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun, ia memastikan pihaknya terus menghimpun alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Jadi nanti kita lihat perkembangan dari proses penyidikan ini, pemeriksaan, permintaan keterangan kepada para pihak juga sudah dilakukan sejak tahap penyelidikan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, KPK kini sedang menyidik kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024. KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk eks Menteri Agama (Menang), Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8/2025) lalu.
Selain itu, KPK telah mengantongi jumlah kerugian negara dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus korupsi itu mencapai lebih dari Rp1 triliun. (Yudha Krastawan)
