IPOL.ID-Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel, Tri Purwanto, menyatakan dukungannya agar pelaku pelecehan anak dijatuhi hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia.
“Terkait dengan hukuman pelaku ya memang harus maksimal, apalagi dia pelaku yang korbannya anak,” ujar Tri Purwanto saat dikonfirmasi, Selasa (19/8).
Tri menjelaskan, hukuman kebiri kimia bagi pelaku pelecehan anak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Namun, menurutnya, pelaksanaan hukuman tersebut tidak sederhana karena memerlukan keterlibatan berbagai pihak.
“Pelaksanaannya memang agak rumit, karena itu juga harus dikontrol oleh tenaga kesehatan, Kepolisian, Kejaksaan, Bapas, dan lainnya. Jadi itu juga dilihat dari sisi mentalnya si pelaku,” jelasnya.
Selain hukuman kebiri, Tri mengungkapkan, Pemkot Tangsel berencana mengekspos wajah pelaku pelecehan anak di media setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Tujuannya, sebagai bentuk sanksi sosial sekaligus peringatan kepada masyarakat agar lebih waspada melindungi anak.
