IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan pemerasan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Penyidik melakukan penyitaan aset dari tersangka HY,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).
Tersangka HY merujuk pada Haryanto (HY), selaku PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025. Adapun aset yang disita dari tersangka HY berupa tanah di kawasan Jawa Tengah.
Rinciannya, satu bidang tanah beserta bangunan seluas 954 m2 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dan satu bidang tanah beserta tanaman tumbuh seluas 630 m2 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
Lalu, dua bidang tanah dengan total luas 1.336 m2 yang berlokasi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. “Aset-aset tersebut diatasnamakan keluarga, kerabat, dan pihak lainnya,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan dan menahan delapan tersangka dalam kasus ini. Selain HY, KPK telah menetapkan tersangka
Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Saluran Siaga RPTKA periode 2019-2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2024-2025.
