IPOL.ID-Gelombang protes terhadap kriminalisasi 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, kembali menyeruak ke publik.
Namun akar persoalan ini sejatinya bukan hanya soal proses hukum, melainkan sejarah panjang konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan tambang nikel PT Position anak usaha grup Harum Energy yang sejak akhir 2024 beroperasi tanpa persetujuan warga setempat.

Penolakan Warga dan Tuduhan Tambang Ilegal
Sejak awal, warga adat Maba Sangaji menolak ekspansi tambang nikel PT Position karena dinilai mengancam tanah, hutan, dan laut yang menjadi sumber penghidupan mereka. Penolakan itu semakin memuncak setelah muncul dugaan serius bahwa perusahaan melakukan penggalian ilegal di lahan milik PT Wana Kencana Mineral (WKM) tanpa izin resmi.
Kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp374,9 miliar. “PT Position masuk ke area IUP milik WKM tanpa izin. Ini aktivitas tambang ilegal dan sudah kami laporkan ke Polda Maluku Utara,” tegas OC Kaligis, kuasa hukum PT WKM, usai meninjau langsung lokasi tambang.
