IPOL.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan tetap bebas asap rokok. Hal ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh penumpang.
Pernyataan ini menolak usulan menyediakan gerbong khusus merokok di kereta api. Usulan ini disampaikan oleh anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB yakni Nashim Khan dalam rapat Komisi VI DPR bersama PT KAI.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menyatakan bahwa KAI terus berpegang pada kebijakan bebas asap rokok yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan Tahun 2014 untuk membebaskan seluruh layanan kereta api dari asap rokok.
Aturan ini merupakan upaya perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan. Anne mengatakan, langkah tersebut juga bagian komitmen KAI dalam menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi siapapun termasuk perokok pasif.
“Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami,” kata Anne, Kamis (21/8/2025).
