Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Siap-Siap! Tahun Depan Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai NIK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Siap-Siap! Tahun Depan Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai NIK
Headline

Siap-Siap! Tahun Depan Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai NIK

Farih
Farih Published 25 Aug 2025, 21:41
Share
1 Min Read
3 kg
Ilustrasi elpiji 3 kg. Foto: dok. Pertamina
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah memastikan aturan pembelian elpiji tabung 3 kilogram (kg) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan mulai diberlakukan pada tahun depan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan ini ditujukan agar penyaluran subsidi elpiiji 3 kg lebih tepat sasaran. Pasalnya, selama ini gas melon tersebut kerap dikonsumsi kelompok masyarakat mampu.

“Tahun depan iya. Jadi ya kalian jangan pakai elpiji 3 Kg lah, desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” ucap Bahlil, Senin (25/8).

Bahlil menambahkan, aturan teknis mengenai pembelian elpiji 3 kg menggunakan NIK saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Baca Juga

3 kg
Cegah Orang Kaya ‘Nyolong’ Subsidi, Ketua Banggar Usul Beli Elpiji 3 Kg Pakai Sidik Jari atau Retina Mata
Disperindag Kukar Siapkan Pengawasan Ketat untuk Menjamin Gas Melon Sampai ke Konsumen yang Berhak
Anggaran Dipangkas dan Dihemat, Layanan Publik dan Ekonomi Dipertanyakan

“Teknisnya lagi diatur,” katanya.

Pemerintah memang tengah menyiapkan mekanisme baru penyaluran subsidi energi, termasuk untuk bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji 3 kg. Skema subsidi terbuka yang berjalan saat ini dinilai tidak sepenuhnya tepat sasaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pola penyaluran subsidi energi bisa diadaptasi dari sektor kelistrikan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: elpiji 3 kg, NIK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article OJK meresmikan peralihan layanan perizinan dari Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi ke Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi guna mempercepat dan mengefisienkan proses perizinan industri jasa keuangan. Percepat Proses Perizinan, OJK Resmikan Layanan Perizinan Satu Pintu
Next Article Imam masjid di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah ditikam saat memimpin salat Subuh, Senin (25/8/2025). Foto: Tangkapan layar video viral Imam Masjid di Morowali Utara Ditikam Saat Salat Subuh, Pelaku Positif Narkoba

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?