IPOL.ID – Pemerintah memastikan aturan pembelian elpiji tabung 3 kilogram (kg) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan mulai diberlakukan pada tahun depan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan ini ditujukan agar penyaluran subsidi elpiiji 3 kg lebih tepat sasaran. Pasalnya, selama ini gas melon tersebut kerap dikonsumsi kelompok masyarakat mampu.
“Tahun depan iya. Jadi ya kalian jangan pakai elpiji 3 Kg lah, desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” ucap Bahlil, Senin (25/8).
Bahlil menambahkan, aturan teknis mengenai pembelian elpiji 3 kg menggunakan NIK saat ini masih dalam tahap pembahasan.
“Teknisnya lagi diatur,” katanya.
Pemerintah memang tengah menyiapkan mekanisme baru penyaluran subsidi energi, termasuk untuk bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji 3 kg. Skema subsidi terbuka yang berjalan saat ini dinilai tidak sepenuhnya tepat sasaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pola penyaluran subsidi energi bisa diadaptasi dari sektor kelistrikan.
