IPOL.ID – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).
Salah satu poin krusial dalam beleid baru ini adalah perubahan kelembagaan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Kementerian baru ini akan berfungsi sebagai one stop service yang mengoordinasikan seluruh urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat memimpin sidang. Pertanyaan itu dijawab serentak anggota dewan dengan kata “setuju.”
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan, pengajuan RUU ini merupakan usul inisiatif Komisi VIII sebagai respons atas kebutuhan peningkatan pelayanan jemaah, penyesuaian teknologi, hingga kebijakan Arab Saudi, serta kebutuhan hukum setelah Presiden RI menetapkan pembentukan badan penyelenggara khusus.
