Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sah, Indonesia Kini Punya Kementerian Haji dan Umrah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Sah, Indonesia Kini Punya Kementerian Haji dan Umrah
Headline

Sah, Indonesia Kini Punya Kementerian Haji dan Umrah

Farih
Farih Published 26 Aug 2025, 18:35
Share
3 Min Read
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dalam laporannya menyampaikan terkait RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Selasa (26/8/2025). Foto: parlementaria
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dalam laporannya menyampaikan terkait RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Selasa (26/8/2025). Foto: parlementaria
SHARE

IPOL.ID – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).

Salah satu poin krusial dalam beleid baru ini adalah perubahan kelembagaan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Kementerian baru ini akan berfungsi sebagai one stop service yang mengoordinasikan seluruh urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Baca Juga

Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary Kemenhaj
19 WNI Diamankan Otoritas Saudi Saat Musim Haji 2026, Ini Kasus dan Kondisinya
Kisah Menginspirasi Mbah Mardi, Berusia 103 Tahun Tetap Semangat Menuju Tanah Suci
Jemaah Haji Indonesia Diamankan di Madinah Gara-Gara Rekam Perempuan

“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat memimpin sidang. Pertanyaan itu dijawab serentak anggota dewan dengan kata “setuju.”

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan, pengajuan RUU ini merupakan usul inisiatif Komisi VIII sebagai respons atas kebutuhan peningkatan pelayanan jemaah, penyesuaian teknologi, hingga kebijakan Arab Saudi, serta kebutuhan hukum setelah Presiden RI menetapkan pembentukan badan penyelenggara khusus.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: haji, Kementerian Haji dan Umrah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur Utama BRI Hery Gunardi. Foto: Dok BRI Perkuat Ekonomi di Level Grassroot, BRI Salurkan Pembiayaan Kepada UMKM Senilai Rp1.137,84 Triliun
Next Article Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi Polisi Ungkap Dwi Hartono Aktor Penculikan Kacab Bank Punya Usaha Bimbel dan Motivator

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?