IPOL.ID – Dalam meningkatkan perekonomian masyarakat di Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan insentif pajak berupa diskon hingga 50 persen kepada pelaku usaha sektor perhotelan.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak Senin, (25/8), berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025.
“Saya sudah menandatangani keputusan Gubernur nomer 722 tentang menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan, restoran, guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang ada di Jakarta,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, sektor perhotelan dan kuliner merupakan bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta yang saat ini berada di atas rata-rata nasional.
“Seperti kita ketahui pertumbuhan ekonomi di Jakarta saat ini tumbuh di atas rata-rata nasional, termasuk di dalamnya adalah untuk penyediaan lapangan kerja dan juga untuk menjaga insentif fiskal bagi pelaku dunia usaha supaya mereka bisa survive di Jakarta,” katanya.
