IPOL.ID – Divisi Propam Polri memastikan pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Pejompongan, Jakarta, pada Kamis (28/8) adalah Bripka R, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
“Pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut, yaitu Bripka R,” sebut Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, Jumat (29/8).
Selain Bripka R, enam personel lainnya juga berada di dalam rantis tersebut. Mereka adalah Kompol C yang duduk di kursi depan, serta Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y yang berada di kursi belakang.
“Ini hasil sementara yang kami sudah dapatkan, yang sudah terkonfirmasi, dan kami sudah pastikan,” katanya.
Menurut Karim, pemeriksaan terhadap peristiwa penabrakan masih berlangsung. Propam akan menggali keterangan dari seluruh pihak, baik dari anggota yang berada di rantis maupun saksi lain di lapangan.
“Klarifikasi ini tentunya kami akan memintai keterangan. Bukan hanya dari terduga pelanggar saja, tapi saksi-saksi ataupun fakta-fakta orang-orang yang mengetahui kejadian tersebut,” katanya.
