IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, Sabtu (30/8/2025).
Layanan ini untuk membantu warga yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut
Melansir akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut tersedia di lima lokasi Kota Jakarta. Berikut lima lokasinya:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Area parkir Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Layanan ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Sejumlah dokumen yang harus dibawa, di antaranya foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
