Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Peristiwa Dilindasnya Driver Ojol: Pelanggaran HAM Berat dan Dugaan Extra Judicial Killing
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Peristiwa Dilindasnya Driver Ojol: Pelanggaran HAM Berat dan Dugaan Extra Judicial Killing
HeadlineOpini

Peristiwa Dilindasnya Driver Ojol: Pelanggaran HAM Berat dan Dugaan Extra Judicial Killing

Yudha
Yudha Published 30 Aug 2025, 10:56
Share
2 Min Read
Koalisi Ojol Nasional Himbau Driver Ojol Grabe, Gojek, Maxim Jaga Kondusifitas dan Jangan Terprovokasi!
Koalisi Ojol Nasional Himbau Driver Ojol Grabe, Gojek, Maxim Jaga Kondusifitas dan Jangan Terprovokasi!
SHARE

IPOL.ID – Ketua PBHI Jakarta, Muhamad Ridwan Ristomoyo, menilai peristiwa tragis yang menimpa seorang driver ojek online (ojol) yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob saat aksi demonstrasi 28 Agustus 2025 merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan.

Menurutnya, tindakan tersebut adalah bentuk penyimpangan serius dari kewajiban negara untuk melindungi hak hidup warganya. “Peristiwa ini melanggar prinsip dasar penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum dan dapat dikategorikan sebagai extra judicial killing,” tegas Ridwan dalam keterangannya, Sabtu (30/8/2025).

Perspektif Hukum Internasional

Dalam perspektif hukum internasional, tindakan aparat tersebut bertentangan dengan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang secara tegas melarang pencabutan nyawa secara sewenang-wenang.

Baca Juga

Wakil Rais Aam PBNU, KH Anwar Iskandar. Foto: NU Online
Ketum MUI Tegaskan LGBT dan Korupsi adalah Pelanggaran HAM Berat, Jangan Diputarbalikkan!
Kapolres Jaksel dan Kapolsek Pesanggrahan dengan Kapolsek Jajaran Gandeng Ojek Online Patroli Bersama di Tiga Titik Ini
Ngeri Lewat Jalan Sepi, Driver Ojol di Bogor Minta Pengawalan Polisi Saat Antar Pesanan

Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT) yang menyatakan bahwa tindakan semacam itu termasuk ke dalam perlakuan kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: affan kurniawan, aksi demonstrasi 28 Agustus 2025, Driver Ojol Tewas, kendaraan taktis Brimob, Ketua PBHI Jakarta, Muhamad Ridwan Ristomoyo, ojek online, pbhi, pelanggaran ham berat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, di Bandar Lampung, Jumat (29/8/2025). Foto: Dok OJK OJK dan Kemenhut Perkuat Sinergi Sektor Jasa Keuangan dan Kehutanan
Next Article PT Electronic City Indonesia, Tbk menerima penghargaan dari HIPPINDO (Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia) “Indonesia Retail Summit & Expo 2025”, pada tanggal 27-28 Agustus 2025 yang bertempat di Hotel Swissotel PIK Jakarta. Foto: Istimewa Electronic City Raih Hippindo ‘Electric Retail Of The Year’ Untuk Kedua Kalinya

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260716 WA0111
BNI

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jakarta Raya
Khoirudin: Penguatan Sistem Pemantauan Kualitas Udara Penting untuk Melindungi Masyarakat
16 Jul 2026, 17:44
Headline
KPK Punya Kewenangan Supervisi Perkara Eks Jampidsus, Ini Landasan Hukumnya
16 Jul 2026, 16:15
Nasional
Kawal Ekonomi Sirkular dan Perdagangan Global, Indonesia Pimpin Pertemuan Pakar Metrologi Asia Pasifik di Yogyakarta
16 Jul 2026, 15:33
Headline
Argentina ke Final, Messi: Ini Hadiah untuk Diego Maradona
16 Jul 2026, 17:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?