IPOL.ID – Instruksi untuk memberikan tindakan tegas disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi aksi yang sudah berlangsung 3 hari di sejumlah wilayah Indonesia.
Instruksi itu disampaikan Presiden setelah memanggil Panglima TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk membahas perkembangan situasi terkini, khususnya perihal rangkaian aksi unjuk rasa yang semakin meluas.
“Baru saja kami bersama Bapak Panglima dan juga beberapa menteri terkait dipanggil oleh Bapak Presiden untuk melaksanakan evaluasi terkait dengan perkembangan situasi terkini,” kata Sigit di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025).
Dia menyebut unjuk rasa yang terjadi di beberapa wilayah akhir-akhir ini cenderung tidak sesuai aturan. Untuk itu, dia mengingatkan kepada peserta demonstrasi perihal ketentuan dalam Undang-Undang (UU) nomor 9 tahun 1998 terkait Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kalau kita melihat bahwa eskalasi yang terjadi dua hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkis di beberapa wilayah. Mulai dari pembakaran gedung, fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, dan area fasilitas umum yang dilakukan pembakaran dan tindakan lain yang tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung kepada peristiwa pidana,” ujarnya.
