IPOL.ID – Temuan sejumlah peserta didik ikut dalam aksi demonstrasi yang terjadi beberapa hari lalu tidak membuat pPemprov DKI Jakarta mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
“Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi peserta didik yang mengikuti aksi unjuk rasa,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Rabu (3/9/2025).
Dikatakan Pramono, pencabutan bantuan KJP dan KJMU merupakan kewenangan sepenuhnya dari Pemprov DKI.
“Untuk KJP dan KJMU memang itu kewenangannya Pemerintah Jakarta dan terutama Gubernur. Saya sudah memutuskan tidak ada yang dicabut,” bebernya.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menegaskan, berbeda dengan kasus tawuran, penyampaian pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk peserta didik.
“Tugas kita adalah membekali mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab,” tandasnya.(sofian)
