Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Simpan 19,66 Gram Sabu, Perempuan Ini Ditangkap Polisi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Simpan 19,66 Gram Sabu, Perempuan Ini Ditangkap Polisi
Jabodetabek

Simpan 19,66 Gram Sabu, Perempuan Ini Ditangkap Polisi

Robi
Robi Published 20 Sep 2021, 19:50
Share
1 Min Read
WhatsApp Image 2021 09 20 at 18.52.49 e1632142076356
WBR, 44 tahun, yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten, karena kedapatan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,66 gram. Foto: Polresta Tangerang/IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Seorang perempuan berinisial WBR, 44 tahun, warga Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten, Sabtu (18/9).

WBR ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 19,66 gram. Tersangka WBR diringkus di sebuah kontrakan Kampung Hegarmanah, Desa Ciujung, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

“Petugas mengamankan 2 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,66 gram,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Senin (20/9).

Wahyu mengatakan, selain barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit timbangan elektrik dan telepon genggam.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0155
Ammar Zoni Mulai Jalani Masa Hukuman di Lapas Nusakambangan
Polda Metro Jaya Bongkar 1.833 Kasus Narkoba Hanya dalam Waktu 3 Bulan
Kejagung Buka Suara Soal ABK Dituntut Mati dalam Kasus Narkoba

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan guna kepentingan penyelidikan,” terang Wahyu.

Wahyu melanjutkan, tertangkapnya WBR berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, petugas melakukan pendalaman atas informasi itu. Setelahnya, petugas langsung melakukan penggrebekan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus Narkoba, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, polresta tangerang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article masuk mal Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mal di Jakarta
Next Article vaksinasi Update COVID-19 Tanggal 20 September: Makin Menurun, Positif Bertambah 1.932

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

Nasional
PLN Perkuat Sistem Human Capital yang Adaptif untuk Hadapi Dinamika Bisnis Global
14 May 2026, 22:44
Gaya hidupHeadline
Panduan Penyembelihan Hewan Kurban dari Pra hingga Penanganan Limbah Menurut Pakar IP
15 May 2026, 10:30
Hukum
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
15 May 2026, 06:27
Headline
Hari Ini, Gerindra Periksa Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok Saat Rapat
15 May 2026, 13:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?