Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Anggota Brimob Kompol Cosmas Dipecat usai Lindas Affan Kurniawan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Anggota Brimob Kompol Cosmas Dipecat usai Lindas Affan Kurniawan
HeadlineNews

Anggota Brimob Kompol Cosmas Dipecat usai Lindas Affan Kurniawan

Bambang
Bambang Published 03 Sep 2025, 22:08
Share
3 Min Read
Anggota Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Cosmas Kaju Gae menjalani sidang etik di ruang sidang TNCC Polri, Jakarta, pada Rabu (3/9/2025). Foto: Tangkap layar TikTok @yangtautauaja
Anggota Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Cosmas Kaju Gae menjalani sidang etik di ruang sidang TNCC Polri, Jakarta, pada Rabu (3/9/2025). Foto: Tangkap layar TikTok @yangtautauaja
SHARE

IPOL.ID- Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) digelar untuk menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Brimob yang merupakan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae, pada Rabu (3/9/2025).

Sidang ini diduga akibat kasus Kompol Cosmas mengendarai taktis (rantis) Brimob hingga melindas ojek online (ojol), bernama Affan Kurniawan pada demonstrasi Kamis (28/8/2025). Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus sampai dengan 3 September. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” jelas Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan, pada Rabu (3/9/2025).

Sementara untuk Bripka Rohmat yang merupakan anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus driver rantis mobil Brimob akan menjalani sidang pada Kamis (4/9/2025). Ia juga masuk dalam kategori pelanggaran berat. Sedangkan jadwal sidang untuk kelima anggota lainnya yang termasuk dalam kategori pelanggaran sedang akan dijadwalkan berikutnya. Kelima anggota itu yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Baca Juga

Anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku dalam dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang siswa madrasah. Foto: TikTok @mataberita777
Bripda Masias Siahaya Jadi Tersangka, Polda Maluku Tegaskan Proses Pidana dan Etik Berjalan Bersamaan
Anggota Brimob Aniaya Siswa Hingga Tewas, Polri Mohon Maaf dan Janji Tindak Tegas Pelaku
2 Anggota Brimob Keroyok Wartawan saat Tugas di Banten Diperiksa Propam
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anggota Brimob, Dipecat usai Lindas Affan Kurniawan, Kompol Cosmas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article NSA Oversubscribed 2 Kali Lipat, Pasar Sambut Antusias Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian
Next Article Ucapan duka cita Asosiasi Profesi Penata Konselerai (APPK) atas wafatnya pejabat Kanselerai KBRI Lima, Zetro Leonardo Purba, 42, di Lima, Peru, Senin (1/9/2025). Foto: sumber tangkapan layar Insta @appk.kemlu Kemlu RI Dorong Penyelidikan Atas Tewasnya Pejabat Kanselerai KBRI Lima Zetro Leonardo Purba

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?