IPOL.ID- Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) digelar untuk menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Brimob yang merupakan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae, pada Rabu (3/9/2025).
Sidang ini diduga akibat kasus Kompol Cosmas mengendarai taktis (rantis) Brimob hingga melindas ojek online (ojol), bernama Affan Kurniawan pada demonstrasi Kamis (28/8/2025). Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus sampai dengan 3 September. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” jelas Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan, pada Rabu (3/9/2025).
Sementara untuk Bripka Rohmat yang merupakan anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus driver rantis mobil Brimob akan menjalani sidang pada Kamis (4/9/2025). Ia juga masuk dalam kategori pelanggaran berat. Sedangkan jadwal sidang untuk kelima anggota lainnya yang termasuk dalam kategori pelanggaran sedang akan dijadwalkan berikutnya. Kelima anggota itu yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
