Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Panggil 3 Saksi Kasus Kredit Fiktif BPR, Salah Satunya Jabat Direktur Jamkrida Jateng
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Panggil 3 Saksi Kasus Kredit Fiktif BPR, Salah Satunya Jabat Direktur Jamkrida Jateng
HukumNews

KPK Panggil 3 Saksi Kasus Kredit Fiktif BPR, Salah Satunya Jabat Direktur Jamkrida Jateng

Bambang
Bambang Published 08 Sep 2025, 18:01
Share
2 Min Read
Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif PT BPR Bank Jepara Artha senilai Rp 250 miliar. Seorang di antaranya bernama Adi Nugroho, Direktur Penjaminan dan Bisnis Jamkrida Jateng.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (8/9/2025).

Sedangkan dua saksi lainnya bernama Nila Husnia dan Sa’adatun Nafis. Keduanya merupakan staf Notaris/PPAT Eni Pudjiastuti, Sa’adatun Nafis, staf Notaris/PPAT Eni Pudjiastuti.

Sebelumnya, KPK telah menyita uang tunai Rp 411 juta dan dua bidang tanah senilai Rp 700 juta di Jepara pada 14 Juli 2025.

“Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara,” tegas Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka menyusul penyidikan yang dimulai pada 24 September 2024 lalu. Kelima tersangka yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA. Kelimanya saat ini telah dicegah bepergian ke luar negeri.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus Kredit Fiktif BPR, KPK Panggil 3 Saksi, Salah Satunya Jabat Direktur Jamkrida Jateng
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Komisi D DPRD DKI Jakarta menerima delegasi Jambore Generasi Hijau 2025. (dok.DDJP) DPRD DKI Jakarta Terima Kunjungan Jambore Generasi Hijau 2025
Next Article Kabinet Merah Putih yang kembali mengalami reshuffle.(Foto istimewa) Pengamat Sebut Reshuffle Diperlukan untuk Memperbaiki Kinerja Menteri di Kabinet Merah Putih

TERPOPULER

TERPOPULER
Mlatiwangi, UMKM tas serat alam asal Kota Semarang yang berdiri sejak 2017 dan kini produknya telah menjangkau berbagai wilayah di Indonesia hingga pasar mancanegara. Foto: Dok BRI
Ekonomi

Berawal dari Pesanan Kerabat di Amsterdam, Mlatiwangi Kembangkan Tas Serat Alam hingga Tembus Pasar Internasional Berkat LinkUMKM BRI

Olahraga
Putri Universitas Surabaya dan Putra Institut Perbanas Marajai Campus League Basketball Season 1 2026
13 Jun 2026, 22:39
Hukum
Tersangka Korupsi MBG Ajukan JC, Begini Respon Pengamat
13 Jun 2026, 14:43
Hukum
Periksa Iskandar Sitorus, KPK Dalami Dugaan Obstruction Of Justice Dalam Perkara Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 Jun 2026, 10:40
Hukum
Ungkap 2 Pejabat Aktif Punya Lebih dari 100 SPPG, MAKI Minta APH Bertindak
13 Jun 2026, 13:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?