IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif PT BPR Bank Jepara Artha senilai Rp 250 miliar. Seorang di antaranya bernama Adi Nugroho, Direktur Penjaminan dan Bisnis Jamkrida Jateng.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (8/9/2025).
Sedangkan dua saksi lainnya bernama Nila Husnia dan Sa’adatun Nafis. Keduanya merupakan staf Notaris/PPAT Eni Pudjiastuti, Sa’adatun Nafis, staf Notaris/PPAT Eni Pudjiastuti.
Sebelumnya, KPK telah menyita uang tunai Rp 411 juta dan dua bidang tanah senilai Rp 700 juta di Jepara pada 14 Juli 2025.
“Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara,” tegas Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka menyusul penyidikan yang dimulai pada 24 September 2024 lalu. Kelima tersangka yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA. Kelimanya saat ini telah dicegah bepergian ke luar negeri.
