IPOL.ID – Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) TA 2012-2014.
Mereka antara lain, Gunardi Wantjik (GW), selaku Direktur PT Melanton Pratama (MP); Frederick Aldo Gunard (FAG) Manajer Operasi di PT MP; dan Alvin Pradipta Adyota (APA) selaku pihak swasta.
Para tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 9 September 2025 hingga 28 September 2025.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK gedung C1,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jaksel, Selasa (9/9/2025).
Sejatinya, KPK juga menetapkan seorang tersangka lain bernama Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014. Namun, Chrisna belum dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit.
Kasus ini bermula ketika PT MP sebagai agen katalis pernah gagal dalam tender pengadaan katalis karena tidak lolos uji ACE Test. Namun, FAG atas perintah GW diduga meminta bantuan APA untuk melobi CD agar syarat uji ACE Test dihapuskan.
