IPOL.ID – Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan antara seorang warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara Arab Saudi yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
Putusan dengan nomor perkara 1175/Pdt.G/2025/PA.JB tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Aminuddin dalam sidang yang digelar di PA Jakarta Barat pada Kamis (11/9/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro menyatakan bahwa gugatan ini diajukan setelah Kejaksaan menerima laporan dari Atase Hukum KBRI Riyadh terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami korban selama tinggal bersama suaminya di Arab Saudi.
Sedangkan kedua tergugat yang berdomisili di Arab Saudi tidak hadir, meskipun telah dipanggil secara sah melalui prosedur rogatori.
Lebih lanjut, Hendri menyampaikan bahwa korban saat ini berada dalam perlindungan pemerintah Indonesia di safe house KBRI Riyadh sejak Februari 2025. Kejaksaan, kata dia, berkomitmen untuk menempuh seluruh upaya hukum guna memastikan hak-hak korban dipulihkan.

