IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan untuk mencabut Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan, atau tidak bisa diakses secara bebas oleh masyarakat.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan pembatalan ini merupakan komitmen pihaknya dalam menjaga keterbukaan dan transparansi informasi.
“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan KPU,” ungkapnya, Selasa (16/9).
Ia menegaskan, aturan yang sempat menuai sorotan itu sebenarnya tidak dimaksudkan untuk melindungi pihak tertentu. Menurutnya, kebijakan dibuat dengan merujuk pada peraturan internal maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari PKPU hingga UU Pemilu.
“Dan KPU murni menyesuikan peraturan di internal, apakah PKPU, UU Pemilu, maupun UU terkait lainnya. Karena KPU harus mempedomani aturan tersebut,” terang Afif.
