IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi unggahan di media sosial yang viral karena memperlihatkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diduga dijadikan pembungkus bawang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan, bahwa lembaran tersebut bukanlah hasil cetakan KPK. Ini mengingat laporan LHKPN para pejabat seluruhnya dilakukan secara elektronik.
“Yang pertama, kami pastikan bahwa itu bukan dokumen cetak dari KPK. Jadi setiap laporan LHKPN yang disampaikan oleh para penyelenggara negara atau wajib lapor LHKPN, itu akan dilakukan secara elektronik,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (18/9/2025)
Setelah melaporkan secara elektronik, rangkuman pengisian LHKPN akan dikirim kembali dari laman yang sama kepada pelapor untuk disetujui. Kemungkinan dokumen yang dijadikan bungkusan tersebut berasal dari proses tersebut, karena pelapor LHKPN memang bisa mengunggahnya.
“Nah, kemungkinan besar bahwa dokumen itu berasal dari situ, karena memang KPK tidak pernah mencetak dokumen LHKPN. Namun dokumen itu bisa diunggah dan dicetak oleh pihak pelapor,” kata Budi.
