IPOL.ID – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di DPRD DKI Jakarta, pekan depan bakal finalisasi.
Pansus SJUT kini fokus pada ketentuan umum. Karena hal itu dinilai krusial. Sebab memuat definisi, ruang lingkup, serta istilah dasar untuk menjadi acuan seluruh pasal.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Husen mengungkapkan ketelitian redaksional sangat penting, sehingga Perda tidak menimbulkan tafsir berbeda di kemudian hari.
Ia menilai, sejumlah pasal masih perlu diperbaiki. Baik dari sisi pilihan kata, tanda baca, maupun struktur kalimat yang terlalu panjang.
“Bahasa hukum harus jelas dan tidak boleh multitafsir,” ujar Husen, Kamis (18/9/2025).
Politisi PAN itu mencontohkan, penggunaan kata yang berulang dalam satu kalimat. Menurutnya, perlu mencari padanan kata lain agar lebih nyambung.
“Adanya tambahan huruf berlebih dalam istilah kepentingan di poin lima juga dianggap tidak tepat,” katanya.
Karena itu, ia mengingatkan agar istilah berbeda tidak disamakan. Hal itu penting untuk memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan di lapangan.
