IPOL.ID – Boyamin Saiman selaku kuasa hukum Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat (Alm) M Ilham Pradipta (37), menyampaikan keberatan lantaran 15 tersangka dari kalangan sipil yang hanya dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan.
Lalu, pasal 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menurut dia, banyak analisis menuju ke pembunuhan berencana karena pada bagian akhir kasus ini adalah korban dibuang dalam keadaan dilakban.
“Ya, berarti itu dibunuh dengan cara dibuang dalam keadaan dilakban,” kata Boyamin kepada wartawan sebagaimana dikutip, Sabtu (20/9/2025).
Dia mengatakan jika para tersangka tidak berniat membunuh, maka korban tidak dibuang dalam keadaan muka yang dilakban.
“Kalau niat tidak membunuh, seharusnya lakban dibuka. Sehingga unsur pembunuhannya, sudah tak bisa dikurangi sedikit pun. Bahwa ini pembunuhan,” katanya.
