Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Selisihnya Mantap! Perbandingan KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan Vs KPR Komersial
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Selisihnya Mantap! Perbandingan KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan Vs KPR Komersial
Ekonomi

Selisihnya Mantap! Perbandingan KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan Vs KPR Komersial

Iqbal
Iqbal Published 23 Sep 2025, 11:45
Share
3 Min Read
selisi
SHARE

IPOL.ID – Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan besar untuk mendapatkan rumah dengan biaya lebih terjangkau melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan. Program ini menawarkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dengan bunga lebih rendah dibandingkan KPR komersial.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua, Mu’minati, menjelaskan peserta bisa mengajukan dua fasilitas sekaligus, yakni KPR dan PUMP. “Peserta bisa memanfaatkan Rp150 juta untuk uang muka dan KPR hingga Rp500 juta. Jadi total Rp650 juta dapat digunakan untuk peserta yang belum memiliki rumah. Saat ini penyalurannya dapat dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Mu’minati.

Keunggulan lain dari program MLT ini adalah bunga KPR yang lebih rendah dibandingkan KPR komersial. Selisih bunga tersebut ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sehingga peserta cukup membayar bunga sebesar tiga persen ditambah BI Repo Rate 7 Days (BIRR7D). “Skema ini membuat cicilan rumah menjadi jauh lebih ringan bagi pekerja,” tambah Mu’minati.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bunga, IPL BPJS Ketenagakerjaan, kpr
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pelakus Pria Bawa Parang Gegerkan Warga Pinang Sebatang, Pelaku Sudah Diamankan Polsek Tualang.
Next Article Manajemen bersama tim housekeeping The Grove Suites by Grand Aston. (dok. The Grove Suites by Grand Aston) Apresiasi untuk Tim Hebat di Balik Tiap Pengalaman Berkesan para Tamu

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260417 WA0027
HeadlineNews

Kepala Desa di Lumajang Dikeroyok, Alami Luka Bacok di Rumah Sendiri

HeadlineNews
Saling Lapor di Kasus Universitas Budi Luhur, Dosen vs Mahasiswi Berujung Polisi
17 Apr 2026, 11:45
HeadlineOlahraga
Final Four Proliga 2026: Phonska Plus Pastikan Tiket Grand Final Usai Hajar  Jakarta Electric PLN
17 Apr 2026, 06:26
HeadlineNasional
Pancaroba Ganas! BMKG Peringatkan Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
17 Apr 2026, 13:25
HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 17 April 2026
17 Apr 2026, 07:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?