IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nasib uang yang dikembalikan oleh pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, nasib uang itu akan ditentukan dalam proses pengadilan.
“Statusnya nanti seperti apa, apakah dirampas untuk negara atau kemudian dikembalikan, itu nanti bergantung pada keputusan hakim nantinya di tahap keputusan pengadilannya,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan pihaknya telah menerima pengembalian uang oleh Ustaz Khalid Basalamah. Namun, Setyo mengaku belum bisa mengungkap nominalnya.
“Benar (ada pengembalian uang),” ucapnya kepada wartawan, Senin (15/9/2025). “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya seraya memastikan bahwa uang itu dijadikan barang bukti terkait perkara kuota haji.
Berdasarkan pengakuan Khalid, uang miliknya yang dikembalikan ke lembaga antirasuah yakni sebesar 37.000 USD. “Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (dolar AS) kali sekian jamaah (118 jemaah), kembalikan ke negara, Ustaz’. Oke, yang 37.000 (dollar AS) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid dalam tayangan podcast YouTube di kanal Kasisolusi, dikutip Selasa (16/9/2025). Adapun uang disita tersebut kini masih dalam penyitaan oleh penyidik KPK. (Yudha Krastawan)
