IPOL.ID – Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah membeberkan jumlah uang yang dikembalikannya ke negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut diduga terkait dengan kasus penyalahgunaan penentuan kuota haji yang kini ditangani KPK.
“Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (dolar AS) kali sekian jamaah (118 jemaah), kembalikan ke negara, Ustaz’. Oke, yang 37.000 (dollar AS) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid dalam tayangan podcast YouTube di kanal Kasisolusi, dikutip Selasa (16/9/2025).
Kemudian, dia menjelaskan bahwa keseluruhan uang itu dikembalikan sebagai bagian dari penyelidikan. Sementara itu, dalam pernyataannya usai diperiksa KPK pada 9 September 2025, Khalid mengaku bahwa dirinya merasa tertipu oleh Travel Muhibbah.
“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini (haji khusus),” kata Khalid kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, saat itu.
