Sebelumnya, kabar pengembalian uang tersebut dibenarkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/9/2025). “Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Namun, Setyo mengaku belum bisa mengungkap nominalnya. “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya seraya memastikan bahwa uang itu dijadikan barang bukti terkait perkara kuota haji.
Penyidikan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024, dimulai pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Yudha Krastawan)
