IPOL.ID – Bareskrim Polri membongkar kasus pembobolan rekening dormant milik Bank Negara Indonesia (BNI) dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar.
Sembilan orang tersangka telah ditangkap dalam kasus yang didalangi oleh sindikat yang mengaku sebagai Satuan Tugas (Satgas) Perampasan Aset negara.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan aksi ini dilakukan pada Jumat, 20 Juni 2025.
“Sindikat pembobol bank dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar,” katanya, Kamis (25/9).
Aksi pembobolan ini bermula pada awal Juni 2025 ketika dalang sindikat, pelaku berinisial Candy alias Ken (41), menemui Kepala Cabang Pembantu BNI di Jawa Barat berinisial AP (50).
Pelaku C mengaku sebagai perwakilan Satgas Perampasan Aset yang sedang menjalankan tugas rahasia negara.
Sindikat tersebut lantas memaksa Kepala Cabang AP untuk menyerahkan User ID aplikasi Core Banking Sistem dengan ancaman keselamatan terhadap dirinya dan seluruh keluarganya.
