IPOL.ID– Pemerintah kembali menegaskan bahwa praktik thrifting atau penjualan pakaian bekas impor merupakan aktivitas ilegal. Masyarakat diminta tidak lagi membeli produk tersebut demi menjaga keberlangsungan industri fesyen lokal.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Reni Yanita, mengakui aktivitas thrifting masih marak di berbagai platform belanja digital dan pasar tradisional lantaran tingginya minat masyarakat.
“Mereka masih ada karena ada permintaan. Untuk itu, kami terus menggaungkan agar masyarakat tidak membeli thrifting,” ujar Reni, Jumat (26/9/2025).
Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan mencatat, nilai impor kategori tekstil jadi, pakaian bekas, dan gombal pada Januari–Juli 2025 mencapai 78,19 juta dolar AS. Angka ini naik 17,33 persen dibandingkan periode sama tahun lalu. Negara pemasok utama antara lain China, Vietnam, Bangladesh, Taiwan, dan Singapura.
Pemilik PT Momentum Velo Inovasi, Ellianah Setiady, menyebut banjirnya barang impor ilegal membuat produk lokal sulit bersaing.
