Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Banyak Travel Terlibat, Jadi Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Banyak Travel Terlibat, Jadi Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
HeadlineHukum

Banyak Travel Terlibat, Jadi Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Bambang
Bambang Published 26 Sep 2025, 21:50
Share
2 Min Read
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Live streaming YT @kpkri
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Live streaming YT @kpkri
SHARE

IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui belum menetapkan tersangka dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024. Pasalnya, banyak biro perjalanan atau travel yang terlibat, sehingga KPK tak hanya terfokus pada satu penyelenggara kuota haji khusus.

“Ini kapan diumumkan tersangkanya? Sabar ya. Saat ini, Satgas sedang ada di Jawa Timur. Karena di Jawa Timur, kita, kan ini tersebar di seluruh Indonesia, travelnya,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).

“Kalau jemaahnya sudah jelas. Travel-nya tersebar di seluruh Indonesia, dan juga untuk kuota itu juga tersebar. Tidak hanya di satu travel saja. Di seluruh travel,” sambung dia.

Sebagaimana diketahui, Indonesia telah mendapatkan tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 pada 2024. Berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Baca Juga

IMG 20260406 WA00311
KPK Kembali Periksa Kasubdit Ditjen PHU Kemenag untuk Dalami Korupsi Kuota Haji
KPK Tetapkan 2 Pihak Swasta Sebagai Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji
KPK Diminta Buka-bukaan ke Dewas Soal Pengalihan Status Tahanan Eks Menag
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Banyak Travel Terlibat, Belum Tetapkan Tersangka, Jadi Alasan KPK, Korupsi Kuota Haji
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, pakaian bekas dipasar. Foto: Istock @jaturunp Pemerintah Ingatkan: Thrifting Pakaian Bekas Impor Ilegal, Industri Lokal Terancam
Next Article Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Divisi Humas Polri Mutasi Jabatan Strategis Polri : Ka BIK, Komandan Korps Brimob dan Kapolda serta 60 Personel di Mutasi

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Telkom
Perkuat Kesiapan Asesmen skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR
05 May 2026, 13:25
Hukum
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
05 May 2026, 13:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?