IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui belum menetapkan tersangka dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024. Pasalnya, banyak biro perjalanan atau travel yang terlibat, sehingga KPK tak hanya terfokus pada satu penyelenggara kuota haji khusus.
“Ini kapan diumumkan tersangkanya? Sabar ya. Saat ini, Satgas sedang ada di Jawa Timur. Karena di Jawa Timur, kita, kan ini tersebar di seluruh Indonesia, travelnya,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).
“Kalau jemaahnya sudah jelas. Travel-nya tersebar di seluruh Indonesia, dan juga untuk kuota itu juga tersebar. Tidak hanya di satu travel saja. Di seluruh travel,” sambung dia.
Sebagaimana diketahui, Indonesia telah mendapatkan tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 pada 2024. Berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
