IPOL.ID- Polemik pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) kembali mencuat. Setelah tiga kali melayangkan surat peringatan atas tunggakan sewa lahan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan tak akan lagi memberi ruang bagi pengelola lama yang dinilai tidak berkontribusi terhadap kas daerah.
Bandung Zoo, yang sejak lama menjadi destinasi wisata keluarga di Kota Kembang, ternyata menyimpan kisah panjang persoalan hukum dan pengelolaan. Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung, Herman Hari Rustaman, mengungkapkan bahwa Yayasan Tamansari Margasatwa sebagai pengelola kebun binatang tersebut tidak kunjung melunasi kewajiban sewa lahan sejak 2022.
“Sudah tiga kali kami layangkan surat peringatan, tetapi tidak ada respon dari pihak yayasan. Justru Wali Kota dan Kepala BKAD dilaporkan ke Bareskrim. Walaupun akhirnya laporan itu dihentikan karena tidak terbukti adanya pidana,” kata Herman, Selasa (30/9).
Menurut Herman, upaya persuasif sebenarnya sudah ditempuh sejak 2021, ketika Pemkot Bandung mulai menertibkan aset dengan sertifikasi lahan. Namun langkah tersebut justru berujung gugatan perdata dari pihak yayasan.
