IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso (HPS) sebagai tersangka kasus korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
“KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yakni HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel, Rabu (1/10/2025).
Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) tersebut selama 20 hari ke depan. Hendi akan menjalani masa penahanan di Rutan Cabang Merah Putih KPK. “Terhitung sejak tanggal 1-20 Oktober 2025,” ujar Asep.
Dugaan korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE yang diusut KPK diduga terjadi pada tahun 2017-2021. Transaksi jual beli itu dinilai merugikan keuangan negara yang tercatat mencapai USD15 juta atau setara lebih dari Rp240 miliar.

